Lambang Logo Daerah Provinsi Di Indonesia
Lambang daerah di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah. Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut. Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel … Read more