larangan menikah suku jawa

5 larangan menikah dalam tradisi suku Jawa

Tradisi larangan menikah ini sangatlah kental dalam masyarakat suku jawa, mereka tidak berani melanggar larangan-larangan tersebut karena banyak kalangan masyarakat yang memiliki kepercayaan bahwa tradisi larangan itu akan mengakibatkan hal buruk atau musibah seperti kesulitan ekonomi, tertimpa penyakit, perceraian dan kematian dan sebagainya. Sehingga penundaan bahkan pembatalan pernikahan jadi sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam hal ini, pihak calon pasangan suami istri sangat dikecewakan akan adanya pembatalan tersebut sehingga tak jarang banyak yang frustasi. Bukan karena ketidakcocokan lahir batin di antara mereka tetapi karena adanya semacam “rambu-rambu” larangan menikah yang sudah menjadi norma dalam masyarakat.

Adanya ketetapan-ketetapan yang dijadikan tradisi tersebut sangatlah bertentangan dengan Islam bahkan tidak ada ajaran Islam yang mengatur tentang larangan
pernikahan berdasarkan tradisi adat, adapun larangan nikah dalam konteks Islam adalah larangan menikah karena nasab, sepersusuan dan karena ada hubungan perkawinan serta sebab syara’ lainnya.

Larangan-larangan menikah dalam tradisi Jawa memang banyak sekali. Tetapi dalam tulisan ini, larangan menikah yang sering ditemukan dalam kehidupan di masyarakat yaitu:

larangan menikah suku jawa

1. larangan perkawinan yang tidak sesuai weton atau hitungan Jawa

larangan perkawinan yang tidak sesuai weton atau hitungan Jawa adalah pernikahan yang hari akad nikahnya didasarkan pada perhitungan hari lahir seseorang dengan pasarannya, misal Senin Wage, Selasa Pahing, Rebu Legi, Kamis Pon atau Jum’at Kliwon (ada lima hari pasaran, yaitu: Pahing, Pon, Wage, Kliwon dan Legi).

2. Larangan menikah anak pertama dengan anak ketiga

larangan menikah lusan manten yaitu larangan menikah bagi anak pertama dan ketiga. Larangan ini berisi tentang keharusan masyarakat untuk tidak menikahkan
anak yang berstatus anak pertama dengan anak ketiga.

3. Larangan menikah ngalor-ngulon

larangan menikah bagi kedua calon tersebut memiliki tempat tinggal yang arahnya ngalor-ngulon atau ke arah utara-barat. Orang tua mereka tidak menyetujui atau merestui perkawinan kedua calon pasangan itu.

4. Larangan menikah rumah berhadapan

Perkawinan madep ngarep ialah larangan adat terhadap pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan pasangan dengan posisi rumah saling berhadapan.

5. Larangan Pernikahan Suku Sunda dan Suku Jawa

Cerita ini berawal dari kisah cinta raja Majapahit, Hayam Wuruk dengan putri dari Negeri Sunda, Dyah Pitaloka Citraresmi. Maharaja Linggabuana beserta rombongan pun berangkat menuju Majapahit dengan pengawalan yang tidak ketat. Gajah Mada pun mendesak raja Hayam Wuruk untuk menerima kehadiran Putri Dyah Pitaloka bukan sebagai sang calon istri, melainkan sebagai tanda takluknya Negeri Sunda serta pengakuan kekuasaan Kerajaan Majapahit di Nusantara.

Gajah Mada pun menyatakan kepada utusan Linggabuana bahwa kedatangan rombongan Negeri Sunda adalah sebagai tanda takluknya mereka kepada kekuasaan Kerajaan Majapahit. Utusan tersebut sontak menolak dan akhirnya terjadi perselisihan hebat. Akhirnya terjadilah peperangan yang tidak seimbang sehingga menyebabkan seluruh rombongan dari Negeri Sunda tewas, termasuk sang Maharaja Linggabuana. Putri Dyah Pitaloka yang tidak terima karena merasa dikhianati oleh Hayam Wuruk pun kemudian melakukan tindakan bela pati atau bunuh diri demi menjaga kehormatan Negerinya.

Pangeran Niskalawastu Kencana adik dari Dyah Pitaloka, menetapkan sebuah kebijakan dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Majapahit dan memberlakukan peraturan estri ti luaran yang isinya larangan pernikahan dengan orang dari luar lingkungan kerabat Sunda atau dalam ini, bisa juga ditafsirkan sebagai larangan pernikahan dengan orang yang berasal dari kalangan Majapahit. Peraturan ini pun meluas dan kemudian menjadi sebuah tradisi sehingga menyebabkan munculnya larangan pernikahan antara suku Sunda dengan suku Jawa pada masa sekarang ini.


Posted

in

by